PERJANJIAN SEBAGAI PERISTIWA HUKUM

Meskipun tidak dapat dipisahkan, materi pembicaraan perjanjian harus dibedakan dengan pembicaraan tentang perikatan. Pokok-pokok bahasan perikatan merupakan pengertian-pengertian yang bersifat abstrak, dalam arti, orang hanya dapat membayangkannya dalam alam pikiran belaka. Hal ini karena apa yang menjadi substansi perikatan itu tidak lain adalah hasil suatu analisa suatu peristiwa konkrit tertentu, misalnya konsep tentang kreditur-debitur, prestasi-wanprestasi, ganti rugi, overmacht dan ajaran risiko. Sedangkan pada perjanjian, pokok-pokok pembicaraannya tertuju pada
pejanjan itu sendiri yang berada pada tataran pengalaman manusia sehingga dapat dibaca, dilihat atau didengarkan.

Dari sekian banyak peristiwa, sebagian besar diantaranya merupakan peristiwa hukum. Oleh karena peristiwa hukum itu sedemikian besar jumlah dan jenisnya, maka untuk mempermudah pemahamannya diperlukan sistematisasi sebagaimana dijelaskan di bawah ini!.

E.M. Meijers, sebagaimana dikutip J. Satrio memberikan patokan
mengenai peristiwa hukum sebagai keadaan yang menjadi syarat untuk penerapan ketentuan hukum. Sementara itu Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa peristiwa hukum pada hakikatnya adalah kejadian,
keadaan atau perbuatan orang yang oleh hukum dihubungkan dengan penerapan ketentuan hukum akibat hukum.

Pada dasarnya hukum mengatur suatu hubungan hukum dan tiap-tiap
hubungan hukum mempunyai dua segi yaitu pada satu pihak ia merupakan hak dan pihak yang lain merupakan kewajiban, maka dengan demikian peristiwa hukum itu hakikatnya menjadi perantara konkretisasi atas hukum (hukum obyektif) menjadi hubungan hak dan kewajiban yang melekat pada subyek
hukum tertentu (hukum subyektif).

Dari uraian di atas dapatlah dikatakan bahwa peristiwa hukum
merupakan peristiwa yang menimbulkan akibat hukum dalam arti, ada hak dan kewajiban yang muncul bagi para pihak yang terlibat dalam peristiwasubyek hukum tertentu (hukum subyekti) peristiwa tersebut yang diberikan oleh hukum.

Dilihat dari asal timbulnya peristiwa hukum tersebut, dapat dibedakan
menjadi: peristiwa hukum " tindakan manusia" dan peristiwa hukum "bukan tindakan manusia". Perbedaan keduanya terletak pada faktor akal budi manusia. Jika akal budi manusia berperan menentukan munculnya peristiwa hukum tersebut maka ia merupakan peristiwa hukum tindakan manusia, Sedangkan jika munculnya peristiwa hukum tersebut tidak ada campur tangan akal budi manusia dalam arti akal budi manusia tidak berperan menentukan timbulnya peristiwa hukum tersebut maka ia merupakan peristiwa hukum yng bukan tindakan manusia. Peristiwa hukum demikian umumnya berupa kejadian (kelahiran atau kematian) atau keadaan (lampaunya waktu) yang ditentukan oleh undang-undang.

Selanjutnya, "peristiwa hukum tindakan manusia" dibedakan menjadi "tindakan hukum" dan "bukan tindakan hukum". Baik tindakan hukum maupun bukan tindakan hukum, keduanya memiliki persamnaan yaitu sama-sama menimbulkan akibat hukum. Perbedaan keduanya terletak pada faktor "kehendak" terhadap akibat hukum yang timbul tersebut. Apabila
akibat hukum yang timbul tersebut dikehendaki atau dianggap dikehendaki -melalui tindakan tersebut- maka ia merupakan tindakan hukum. Tindakan hukum dalam hal ini dapat bersifat aktif maupun pasif. Sikap pasif seseorang keadaan tertentu dapat saja ditafsirkan mengandung pernyataan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu. Misalnya seseorang yang menuju dan duduk di kursi tukang pangkas rambut maka dianggoap menghendaki untuk pangkas rambut. Sebagaimana nantit tampak dibawahh sebagian besar tindakan hukum adalah berupa perjanjian. Sedangkan apabila akibat hukum dari tindakan tersebut tidak dikehendaki dalam arti undang-undang lah yang menetapkan akibat hukum tersebut maka ia merupakan peristiwa hukum perbuatan manusia yang bukan perbuatan hukum. Sebagian besar kelompok ini berupa perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan sebagian Å‚ainnya bukan perbuatan melawan hukum sepertii mengurus kepentingan secara sukarela (zaakwaarneming) dan pembayaran tidak terutang (onverschuiddigdebetaling). Jika dihubungkan dengan skema sumber perikatan, maka peristiwa hukum yang bukan perbuatan hukum ini
fermasuk dalam kelompok perikatan yang iahir dari undang-undang karena tindakan manusia.

Ditinjau berdasarkan subyek hukumnya maka suatu tindakan hukumdepat dibedakan imenjadi "tindakan hukum sepihak" dan "tindakan hukum dua/banyak pihak". Tindakan hukum sepihak merupakan tindakan hukum yang untuk timbulnya akibat hukum yang dikehendaki tersebut cukup dilakukandengan pernyataan kehendak satu pihak saja. Misalnya, pembuatan wasiat, pengakuan anak, pembebasan hutang, dan lain-lain.
Sedangkan tindakan hukum dua pihak merupakan tindakan hukum yang untuk timbulnya akibat hukum yang bersangkutan diperlukan pernyataan kehendak dari kedua belah pihak yang saling bertemu dan saling mengisi. Tindakan hukum dua pihak ini biasanya disebut perjanjian.

Tindakan hukum dua pihak yang berupa perjanjian tesebut selanjutnya dibedakan berdasarkan perikatan yang ditimbulkannya, yaitu perjanjian Perjanjian sepihak adalah perjanign yang akibat hukumnya hanya membebani kewajiban pada pihak yang satu dan memberikan hak kepada pihak lainnya (harap dibedakan tindakan hukum sepihak sebagaimana di atas). Pejanjian timbal balik adalah perjanjian yang akibat hukumnya membebani kewajiban danmemberikan hak kepada kedua belah pihak.

Catatan :
Perikatan yang digunakan untuk membedakan apakah suatu
perjanjian itu sepihak atau timbal balik adalah perikatan pokoknya
dan tidak termasuk perikatan assessoirnya.

Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian itu sepihak atau timbal
balik dapat dilihat dari perikatan pokok yang ditimbulkannya dan
untuk mengetahui hal ini dapat dilihat dari konstruksi perjanjiannya.

Pada perjanjian bernama, konstruksi perjanjian tersebut dapat
dicermati pada pasal perumusan perjanjian bernama yang bersangkutan. Jadi berdasarkan perumusannya orang dapat 
menentukan perjanjian sepihak ataukah timbal balik. Lihat dan
bandingkan termasuk perjanjian sepihak atau timbal balikkah
erumusan Pasal 1457 dan Pasal 1740 KUH Perdata.

Comments

Popular posts from this blog

BIOFOAM: STYROFOAM YANG DAPAT TERURAI KEMBALI

Cara Mudah Membaca Artikel Berbagai Bahasa

Beli Jangkrik