Posts

Showing posts from January, 2020

BIOFOAM: STYROFOAM YANG DAPAT TERURAI KEMBALI

Image
Siapa di sini yang biasa menggunakan nama Styrofoam untuk menyebut bahan kemasan mie instan cup siap seduh itu? Padahal Stryrofoam adalah nama merek dagang dari expanded polystyrene foam (EPS foam).  EPS foam (biasa disebut Styrofoam) masih marak digunakan sebagai kemasan makanan sekali pakai. Padahal, tidak hanya berbaya bagi kesehatan, bahan material EPS foam juga tidak dapat terurai secara alami. Bahan ini sebenarnya tidak aman digunakan untuk kemasan makanan karena zat yang terkandung dalam EPS foam dapat membahayakan kesehatan jika larut dan masuk dalam tubuh. Selain itu, bahan ini juga buruk untuk lingkungan karena tidak dapat terdegradasi secara alami.  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama Kementerian Pertanian tengah menjajaki kerja sama untuk menciptakan kemasan makanan sejenis EPS foam yang lebih ramah lingkungan karena dibuat dari bahan-bahan alami. Biofoam yang dikembangkan Kementrian Pertanian (Kementan) dan Lembag

PERJANJIAN SEBAGAI PERISTIWA HUKUM

Image
Meskipun tidak dapat dipisahkan, materi pembicaraan perjanjian harus dibedakan dengan pembicaraan tentang perikatan. Pokok-pokok bahasan perikatan merupakan pengertian-pengertian yang bersifat abstrak, dalam arti, orang hanya dapat membayangkannya dalam alam pikiran belaka. Hal ini karena apa yang menjadi substansi perikatan itu tidak lain adalah hasil suatu analisa suatu peristiwa konkrit tertentu, misalnya konsep tentang kreditur-debitur, prestasi-wanprestasi, ganti rugi, overmacht dan ajaran risiko. Sedangkan pada perjanjian, pokok-pokok pembicaraannya tertuju pada pejanjan itu sendiri yang berada pada tataran pengalaman manusia sehingga dapat dibaca, dilihat atau didengarkan. Dari sekian banyak peristiwa, sebagian besar diantaranya merupakan peristiwa hukum. Oleh karena peristiwa hukum itu sedemikian besar jumlah dan jenisnya, maka untuk mempermudah pemahamannya diperlukan sistematisasi sebagaimana dijelaskan di bawah ini!. E.M. Meijers, sebagaimana dikutip

PEMBANGUNAN RENDAH KARBON DI INDONESIA DAN TANTANGANNYA

Image
Pemerintah melakukan mitigasi perubahan iklim menuangkan dalam tujuh agenda pembangunan RPJMN 2020-2024. Implementasi dari rencana mitigasi perubahan iklim dengan melaksanakan pembangunan rendah karbon. Dalam implementasi rencana tersebut masih dijumpai berbagai tantangan. Pembangunan Rendah Karbon dilaksanakan melalui strategi pengembangan pembangkit energi terbarukan, meningkatkan pasokan bahan bakar nabati, efisiensi dan konservasi energi, serta meningkatkan teknologi pembangkit dan distribusi. Dalam implementasi rencana tersebut masih dijumpai berbagai tantangan seperti sektor energi (pembangkit listrik) terjebak pada sumber karbon intensitas tinggi, energi terbarukan belum berkembang seperti yang diharapkan, dan pertumbuhan jumlah kendaraan sangat tinggi. Selain itu dari segi pembiayaan dan pengelolaan belum optimalnya pembiayaan perubahan iklim dari sumber daya dalam negeri, lemahnya tata kelola, kurangnya tenaga kerja terampil, belum adanya infra