Tarif Pajak Film Yang Ideal

Film merupakan sub-sektor industri kreatif yang diharapkan akan semakin besar kontribusinya terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja.
Berapa Besaran Tarif Pajak Tontonan Film yang Ideal?
Pada tahun 2018, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan analisis input-output Penelitian Kajian Intensif Fiskal bagi Industri Perfilman di Indonesia.


Secara lebih spesifik, penelitian LIPI dan Bekraf mengkaji peran intensif fiskal bagi industri perfilman Indonesia. Hasilnya, serangkaian intensif fiskal yang penting untuk penguatan ekosistem perfilman Indonesia masih menemui banyak kendala dan tantangan.

66,70% dari 45 kabupaten dan kota di Indonesia memiliki besaran tarif pajak tontonan sebesar 10% berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Hanya 2,20% daerah yang mengatur pajak tontonan sebesar 7,5%.

Kelonggaran dalam penetapan tarif pajak hingga 35% berpotensi menimbulkan ketidakpastian khususnya bagi pelaku usaha bioskop serta ada kemungkinan investor dapat dikenakan tarif pajak rendah diawal bisnis, namun selanjutnya tarif pajak dapat dinaikkan.

"Finansial merupakan salah satu komponen penting pembentuk ekosistem ekonomi kreatif untuk memajukan perfilman nasional, sama halnya dengan riset. Nilai utama bukan uangnya namun kreatifitasnya." 
Laksana Tri Handoko, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Riset Pusat Penelitian Ekonomi LIPI dan Badan Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif tahun 2018 merekomendasikan tarif maksimal pajak tontonan sebesar 15% untuk menciptakan kepastian iklim Investasi di daerah juga bagi pemerintah daerah yang sumber PAD-nya relatif terbatas masih dapat menerima penerimaan yang cukup optimal dari pajak tontonan.

Rekomendasi pajak tontonan maksimal sebesar 15% juga dilatarbelakangi masih adanya kandungan negatif pada film baik film nasional maupun film asing rendahnya kedisiplinan bioskop dalam menyaring penonton menurut klasifikasi umurnya.
Untuk mendorong inklusifitas pajak tontonan dan mengurangi dampak penurunan penerimaan daerah dari pajak hiburan akibat penurunan tarif pajak tontonan, maka perlu didukung dengan kebijakan alternatif yang diberlakukan hingga film nasional dapat bersaing dengan film asing di bioskop nasional.

Comments

Popular posts from this blog

BIOFOAM: STYROFOAM YANG DAPAT TERURAI KEMBALI

Cara Mudah Membaca Artikel Berbagai Bahasa

Beli Jangkrik